BERITABATAM.COM, Batam – Warga Sei Bandas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, dikejutkan dengan aksi pengrusakan beberapa bangunan rumah dan plang Masjid Alkasim pada Selasa, 13 Januari 2026 lalu.
Sejumlah orang yang mengaku suruhan PT. MGL melakukan aksi tersebut dengan membawa palu godam dan merusak bangunan yang masih dalam proses pembangunan.
Hasan, saksi mata, mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan tanpa musyawarah dan sangat beringas.
“Mereka mengaku suruhan PT MGL dan menghancurkan plang Masjid Alkasim dengan palu godam,” ujarnya.
Ketua BPL Sei Bandas, Ashar Muda Harahap, juga mengecam aksi tersebut dan meminta pihak berwajib untuk segera menindaklanjuti kasus ini.
“Negara kita adalah negara hukum, dan perbuatan seperti itu tidak dibenarkan lagi,” katanya.
Warga Sei Bandas telah bermukim di lokasi tersebut selama 4 tahun dan membeli lahan dari Pak Solihin.
Namun, belakangan ini, status lahan tersebut diklaim milik PT. MGL. Warga merasa intimidasi dan meminta keadilan.
Sumber dari BP Batam menyebutkan bahwa lokasi pemukiman Sei Bandas masuk dalam, Pengalokasian Lahan (PL) milik PT. MGL.
Asal Usul Kavling Sei Bandas
Lokasi pemukiman Sei Bandas sebelumnya adalah lahan kebun garapan yang awalnya dikuasai oleh Katijah seluas 10 hektar dengan dokumen surat Alas Hak Tanah.
Pada tahun 2005, lahan kebun Bandas ini diperjualbelikan Katijah kepada Simin.
Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2021 lahan kebun ini kemudian dikuasakan kepada Ahmad Solihin dan selanjutnya pada tahun 2022, lahan tersebut dijual kepada masyarakat yang saat ini sudah bermukim di lokasi tersebut yang dinamai pemukiman Sei Bandas. (ria fahrudin)




