BERITABATAM.COM, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menetapkan batas akhir penyampaian usulan perubahan peruntukan ruang dalam proses revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam pada 15 Januari 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2026 Tentang Batas Akhir Waktu Usulan Perubahan Peruntukkan Ruang Pada Revisi Peraturan Walikota Batam Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji Kota Batam Tahun 2021-2041.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan bahwa penetapan batas waktu ini penting untuk memastikan proses perencanaan tata ruang berjalan tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah perlu kepastian waktu agar seluruh usulan dapat dikaji secara menyeluruh dan objektif. Penataan ruang harus direncanakan dengan matang demi kepentingan pembangunan jangka panjang Kota Batam,” ujar Amsakar, Senin, 12 Januari 2025.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, pelaku usaha, pemangku kepentingan, serta seluruh masyarakat di Kota Batam.
Revisi RDTR mencakup wilayah perencanaan Nongsa, Batamkota, Bengkong, Batuampar, Lubukbaja, Sekupang, dan Batuaji untuk periode 2021-2041.
Amsakar menjelaskan bahwa sebelumnya Pemerintah Kota Batam telah melaksanakan konsultasi publik terkait revisi RDTR pada 9 Oktober dan 6 November 2024 sebagai bagian dari tahapan penyusunan dokumen perencanaan. (ria fahrudin)




