BERITABATAM.COM, Batam – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto, memberikan tanggapan serius terkait kasus pemecatan sepihak terhadap Agus Fitrizal, mantan karyawan Jazotel Batam, yang terjadi baru-baru ini.
Ia mengingatkan bahwa permasalahan pemecatan sepihak harus diselesaikan melalui prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, yaitu UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023.
“Jangan terburu-buru menandatangani surat pengunduran diri atau surat persetujuan PHK jika merasa alasannya tidak sesuai,” kata Yudi, pada Senin 23 Februari 2026 melalui pesan WhatsApp.
Yudi juga menyampaikan bahwa langkah pertama yang harus diambil oleh korban pemecatan sepihak adalah menempuh jalur perundingan bipartit dengan perusahaan untuk mencari solusi damai.
“Kalau bipartit gagal, segera daftarkan perselisihan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam,”ungkapnya. (ria fahrudin)




