BERITABATAM.COM, Anambas – Rencana Pemerintah Desa Air Sena, Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas menjadikan lapangan Voli sebagai lokasi pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menuai penolakan dari warga setempat.
Pasalnya, keputusan penetapan wacana pembangunan KDMP itu tidak melibatkan masyarakat. Dan, diduga melanggar prosedur yang telah di tentukan.
Jika di paksakan rencana pembangunan KDMP di lokasi lapangan itu warga akan terancam kehilangan fasilitas publik berupa lapangan desa dan area bermain anak.
“Warga menolak penggunaan lapangan Voli sebagai titik lokasi pembangunan gerai KDMP bukan tanpa alasan,” sebut Laiho warga Desa Air Sena, kepada media ini Jumat, 13 Februari 2026.
Penolakan kami terkait KDMP berbasis pada pertimbangan terutama dari tata kelola pemerintahan desa serta aspek sosial-ekologis.
Jadi penolakan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan harus memiliki dasar pertimbangan yang kuat.
Baik itu terkait perencanaan pembangunan desa, penggunaan ruang publik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Mulai dari perencanaan pembangunan desa, penggunaan ruang publik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Ia menjelaskan, terkait wacana pembangunan KDPM warga telah mengusulkan di bangun di lokasi lain. Dan, tanpa menggunakan fasilitas publik.
Berdasar keputusan yang di tetapkan kepala desa wacana pembangunan KDPM berdiri diatas lapangan Voli di peruntukan sebagai yang memang di oeruntukan sebagai sarana dan prasarana olahraga serta area bermain anak.
Jika di pakasa hal tersebut tentunya melanggar prosedur sesuai ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 Permendagri 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menyebutkan ada kewajiban untuk mempertahankan fungsi awal asset desa.
Jika ada pun alih fungsi aset maka harus melibatkan masyarakat melalui musyawarah desa yang di hadiri oleh warga setempat.
“Kami masyarakat tidak pernah memberikan persetujuan. Dan, terkait wacana pembangunan KDMP yang di butuh masih ada tersedia lahan pegunungan di lokasi Desa ini,” ujarnya
Yang jelas, katanya, wacana pembangunan KDMP dan alih fungsi pembangunan aset justru akan memperburuk keterbatasan ruang aktivitas publik.
Hal itu bertentangan dengan konsep publik space preservation yang menempatkan ruang terbuka sebagai kebutuhan dasar masyarakat desa.
“Kita berharap Pemerintah desa membatalkan rencana tersebut dan mengembalikan lapangan itu pada fungsi awalnya, ” sebut Laiho
Lapangan Voli, tambahnya merupakan sarana olah raga yang harus dilindungi dan dikembangkan sebagai aset bersama,” katanya
Terkait penolakan tersebut, Kepala Desa Ari Sena, Elias Koliang menanggapi perihal aset lapangan Voli yang di maksud.
Elias Koliang menjalaskan bahwa lapangan tersbeut bukan termasuk dalam aset desa.
Namun, merupakan aset Disdikpora yang dibangun melalui bantuan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Mengenai penetapan lokasi pembangunan KDMP itu kita mengacu pada Inpres no 9 Tahun 2025 dan Inpres no 17 Tahun 2025. Dan, penetapan lokasi itu sudah tidak ada masalah.
Tahapan prosedur pun sudah kita lalui, Pemerintah desa melalui forum musyawarah yakni di hadiri oleh Babinsa, BPD, RT dan RW, serta pihak Kecamatan telah sepakat, katanya. ***




