BERITABATAM.COM, Batam – Polresta Barelang menyita 102 unit sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dari hasil razia balap liar yang digelar 15–19 April 2026.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono memaparkan hasil penindakan tersebut dalam konferensi pers di Lapangan Apel Mapolresta Barelang, Senin 20 April 2026.
Ia didampingi Kasat Lantas Kompol Afiditya Arief Wibowo, Kasihumas AKP Budi Santosa, serta jajaran Satlantas dan Propam.
Anggoro menyebut penindakan dilakukan merespons keluhan masyarakat terkait kebisingan dan gangguan ketertiban akibat balap liar dan knalpot brong.
“Ini bentuk transparansi kami dalam menjaga ketertiban lalu lintas,” ujarnya.
Razia menyasar sejumlah titik rawan, antara lain seputaran Nagoya hingga Jalan Raden Patah, Simpang Laluan Madani sampai Bundaran Madani, Bundaran Madani hingga Hotel 01, Simpang Masjid Raya sampai Simpang Frengki, Jalan R.E. Martadinata Sekupang, Simpang Kara, serta wilayah hukum Polsek jajaran.
Seluruh kendaraan yang terjaring diamankan di Mapolresta Barelang sebagai barang bukti.
Pengendara dikenakan tilang dan dijerat Pasal 285 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Penyitaan kendaraan juga mengacu pada PP No. 80 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan.
Menurut Anggoro, penindakan diimbangi langkah preemtif dan preventif melalui penyuluhan ke sekolah, perusahaan, lingkungan RT/RW, serta sosialisasi di media massa dan media sosial.
Ia mengimbau orang tua mengawasi anak dalam penggunaan sepeda motor serta memastikan kelengkapan SIM dan STNK.
Pihak sekolah diminta ikut mengedukasi pelajar agar tidak terlibat balap liar.
Masyarakat diimbau tertib berlalu lintas. Untuk laporan gangguan kamtibmas dapat menghubungi layanan 110 yang siaga 24 jam. (ria fahrudin)




