BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau resmi memperkuat kerja sama strategis lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan dilakukan Kepala BP Batam Amsakar Achmad bersama Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso di Aula Kejati Kepri, Tanjungpinang, Selasa 28 April 2026.
Turut menyaksikan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, Anggota/Deputi Administrasi dan Keuangan BP Batam Alexander Zulkarnain, dan Asdatun Kejati Kepri Riau Fauzal.
Ruang lingkup MoU meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain termasuk pendampingan, negosiasi, dan mediasi.

“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah penting memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di BP Batam,” kata Amsakar.
Menurut Amsakar, kepastian hukum sangat krusial dalam pengelolaan dan pembangunan KPBPB Batam. Ia berharap MoU segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret dan implementatif agar memberi manfaat nyata bagi kelembagaan, masyarakat, serta dunia usaha di Batam.
“Kehadiran Kejati Kepri sebagai mitra strategis sangat penting, tidak hanya memberi bantuan dan pertimbangan hukum, tetapi juga langkah preventif guna meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Amsakar.
Kajati Kepri J. Devy Sudarso mengapresiasi langkah proaktif BP Batam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi publik.
Sebagai Jaksa Pengacara Negara, pihaknya berperan memberi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain, dan upaya pencegahan potensi masalah hukum.
“Diperlukan pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas guna mitigasi risiko hukum atas kebijakan dan tindakan BP Batam,” kata Devy.
Ia menambahkan, Kejati Kepri siap mendukung penuh kepentingan hukum negara dalam pengelolaan kawasan oleh BP Batam demi pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Melalui sinergi ini, BP Batam dan Kejati Kepri optimistis program pembangunan dan pengembangan kawasan Batam dapat berjalan lebih optimal dengan dukungan kepastian hukum yang memadai. (ria fahrudin)




