BERITABATAM.COM, Batam – Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 12.000 batang kayu bakau di perairan Pulau Panjang, Batam, Kamis, 23 April 2026.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan penindakan dilakukan Rabu, 22 April 2026, pukul 07.00 WIB.
Tim patroli menghentikan kapal KLM Citra Samudra 9 GT 99 yang tengah berlayar menuju Singapura.
Kapal tersebut mengangkut ribuan batang kayu bulat kecil jenis teki/bakau tanpa dokumen SKSHH. Kayu itu termasuk jenis tanaman dilindungi.
“KLM Citra Samudra 9 dinakhodai Sdr. L.E. dengan enam ABK. Dari hasil interogasi, kayu bakau berasal dari Pulau Jaloh, Kelurahan Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun,” ujar Kombes Nona.
Penyelundupan ini diduga didanai warga negara Singapura berinisial M. Ia menyewa kapal melalui perantara di Batam.
Nakhoda berperan mengatur pengumpulan kayu di Pulau Jaloh hingga teknis keberangkatan, sementara dana pembelian diatur orang kepercayaan pemodal di Batam.
Saat ini kapal beserta 12.000 batang kayu bakau diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk proses hukum.
Para pelaku dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16, serta Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Kombes Nona menegaskan langkah ini wujud komitmen Polda Kepri menjaga ekosistem mangrove Kepri dari eksploitasi ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
Ia juga mengimbau masyarakat aktif menjaga kamtibmas. Laporkan potensi gangguan ke Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps yang aktif 24 jam. (ria fahrudin)




