BERITABATAM.COM, Batam – Polda Kepri menaikkan status empat personel Ditsamapta menjadi tersangka terkait dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda NS.
Hal itu ditegaskan Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei dan Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, saat doorstop di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.
“Perkara sudah naik ke penyidikan. Pada 15 April 2026, Bripda AS ditetapkan tersangka. Dari pengembangan, tiga lainnya yaitu Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP juga naik status dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ronni Bonic.
Keempatnya dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait turut serta dalam penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.
Ronni menegaskan penyidikan dilakukan profesional, objektif, dan berbasis bukti.
“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Kabid Humas Nona Pricillia menambahkan, langkah ini bentuk komitmen Polda Kepri menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Setiap perkembangan akan kami sampaikan terbuka ke publik,” pungkasnya. (ria fahrudin)




