BERITABATAM.COM, Batam – Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri membongkar jaringan peredaran sabu di Kabupaten Karimun lewat tiga penggerebekan beruntun, Kamis, 23 April 2026.
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei, menyampaikan keterangan Dirresnarkoba Kombes Pol Suyono, bahwa penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di Kavling Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun.
Tim meringkus HA alias A (45) di kediamannya.
Dari penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan 14 bungkus sabu seberat bruto 4,5 gram.
Barang haram itu disembunyikan di tas kecil dan dompet cokelat, bersama timbangan digital dan plastik klip.
Malam harinya, operasi berlanjut ke wilayah Meral. Pukul 21.30 WIB, tim menggerebek sebuah rumah di Perumahan Dangmerdu Indah dan mengamankan dua mahasiswa, FM alias F (28) dan IP alias A (26).
Satu paket sabu ditemukan di kotak rokok milik IP yang diakui berasal dari FM.
Saat rumah FM digeledah, ditemukan 8 bungkus sabu tambahan seberat bruto 22,13 gram di kamar dan dapur.
Kepada polisi, FM mengaku mendapat pasokan dari PPA alias P.
Pengembangan cepat dilakukan pukul 23.00 WIB. Tim bergerak ke Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing, dan menangkap PPA alias P (30).
Meski tak ditemukan sabu siap edar, polisi menyita dua timbangan digital dan seplastik klip kosong yang disembunyikan di dalam kotak bertuliskan The New English Dictionary.
Temuan itu menguatkan dugaan PPA berperan sebagai penyedia alat untuk peredaran.
“Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya maksimal sesuai sinkronisasi dengan UU No. 1 Tahun 2023 atau KUHP Nasional,” tegas Kombes Nona. (ria fahrudin)




