BERITABATAM.COM, Bintan – Tim Reskrim Polsek Bintan Timur menangkap MF (19), pelaku pencurian yang beraksi di Kampung Budi Mulya, Kijang Kota.
Peristiwa terjadi Jumat, 20 Februari 2026. Saat itu rumah korban kosong karena istri dan anaknya sedang mengantar katering ke Km 10 Tanjungpinang.
Korban sempat singgah ke rumah keluarga dan beribadah di Tanjungpinang. Ketika pulang sekitar pukul 18.00 WIB, ia mendapati pintu rumah terbuka dan isi rumah berantakan.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan bersama Kanit Reskrim Ipda Yopi Akbar dan Kasi Humas Polres Bintan mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan profiling pelaku.
“Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka MF di kediamannya di Kelurahan Dompak, Tanjungpinang,” ujar AKP Aang dalam konferensi pers, Rabu 15 April 2026.
Dari interogasi, MF mengakui perbuatannya. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau yang ditinggalkan pelaku di Jalan Korindo pada 31 Mei 2026.
MF juga mengaku beraksi di lokasi lain. Total ada enam TKP, termasuk di Jalan Cemara Kampung Budi Mulya, Kijang Kota.
Selain itu, pelaku dua kali mencuri di sekitar Jalan Nusantara Km 18 pada pertengahan 2025, dan dua kali di Jalan Nusantara Km 19 area SPBU pada Agustus 2025.
MF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 17 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya penjara paling lama tujuh tahun. (ria fahrudin)




