BERITABATAM.COM, Batam – Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.
Dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri di Banyuwangi, Jawa Timur, diamankan. Tiga calon PMI non-prosedural berhasil diselamatkan, Kamis, 7 Mei 2026.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 27 April 2026.
Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan.
Pada Selasa, 28 April 2026, pukul 09.00 WIB, petugas mengamankan tiga calon PMI di area Fitria Homestay, Kota Batam, sesaat setelah tiba dari Bandara Hang Nadim.
“Dari pendalaman keterangan, seluruh proses pemberangkatan dari daerah asal hingga Batam dikelola jaringan di Jawa Timur. Ketiga korban adalah LF (33), perempuan asal Banyuwangi, serta L (42) dan RM (34) asal Bondowoso. Mereka diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural tanpa dokumen sah,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.
Tim Subdit 4 kemudian melakukan pengejaran ke Banyuwangi dan mengamankan dua tersangka, pasangan suami istri MA (49) dan B (47).
Polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, tiga paspor milik korban, boarding pass, uang tunai, serta kartu ATM yang digunakan untuk transaksi pengurusan PMI.
Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegas Kabidhumas.
Kombes Pol. Nona Pricillia menegaskan Polda Kepri berkomitmen menindak tegas TPPO dan pengiriman PMI non-prosedural demi melindungi keselamatan dan hak masyarakat.
Polda Kepri juga terus memperkuat sinergi dengan stakeholder terkait dalam pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap jaringan pemberangkatan pekerja migran ilegal.
Masyarakat yang menemukan dugaan TPPO atau pemberangkatan PMI non-prosedural dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps. (ria fahrudin)




