BERITABATAM.COM, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri bersama Satreskrim Polres Lingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan muda di Kabupaten Lingga.
Korban berinisial SA alias DA, 19 tahun, ditemukan terkubur di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Lingga.
Penemuan jasad bermula dari laporan warga yang curiga dengan adanya gundukan tanah disertai aroma tidak sedap.
Dibunuh Suami Siri karena Cemburu
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, hasil penyelidikan mengarah pada suami siri korban, ZA alias JA alias JK, 43 tahun.
“Tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia, kemudian menguburkan jasad dan membakar barang-barang milik korban untuk menghilangkan jejak,” ujar Kombes Nona dalam konferensi pers, Senin 11 Mei 2026.
Usai beraksi, tersangka kabur ke luar daerah. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga mengejar pelaku hingga akhirnya ditangkap di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur.
Residivis Kasus Pembunuhan
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menyebut tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan.
Motif sementara dipicu rasa cemburu terhadap korban.
“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas,” jelas Kombes Ronni.
Terancam Hukuman Mati
Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Kepri. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP.
Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Lingga AKBP Dr. Pahala Martua Nababan turut hadir dalam konferensi pers bersama Kasubdit III Ditreskrimum Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan.
Polda Kepri mengimbau masyarakat segera lapor jika mengetahui tindak pidana melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps. (ria fahrudin)




