BERITABATAM.COM, Batam – Sopir pickup yang terlibat kecelakaan tunggal di Nongsa, Batam, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditlantas Polda Kepri.
Kecelakaan yang terjadi pada Sabtu 2 Mei 2026 itu menewaskan satu santri dan melukai belasan lainnya.
Direktur Ditlantas Polda Kepri Kombes Pol Taufiq Lukman mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap kejadian tersebut. Proses penanganan korban luka juga masih berjalan intensif.
“Sudah ditetapkan satu tersangka, sopir dewasa. Pemeriksaan masih berlangsung, hasil olah TKP dan keterangan saksi akan kami sampaikan perkembangannya,” ujar Taufiq kepada wartawan, Minggu, 3 Mei 2026.
Menurutnya, personel Ditlantas langsung turun ke lokasi begitu mendapat laporan.
Langkah penanganan dan penindakan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Kecelakaan tunggal itu melibatkan pickup milik Yayasan Pesantren Alfadllu 7 Batam di kawasan Batubesar, Nongsa, tepatnya di Jalan CLT.
Lokasinya hanya beberapa ratus meter dari yayasan di Kampung Tengah, Batubesar, Nongsa.
Korban meninggal diketahui bernama Khulil Niki Iqbadi, salah satu santri di rombongan itu.
Beberapa santri lain mengalami luka dan sempat dibawa ke Klinik Sahrial serta rumah sakit terdekat.
Saksi di lokasi menyebut pickup melaju dengan kecepatan tinggi sambil mengangkut belasan santri sebelum akhirnya mengalami laka tunggal. (ria fahrudin)




