BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Pemko Tanjungpinang mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang melalui rakor terkait HGB dan penataan ruang.
Rapat dipimpin Wali Kota Lis Darmansyah di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Jumat, 8 Mei 2026.
Wali Kota Lis menegaskan RDTR harus selaras dengan RTRW agar tidak tumpang tindih aturan dan pembangunan sesuai koridor hukum.
“Harus ada kesamaan persepsi di semua tingkatan. Setiap rancangan harus dipahami, terutama titik-titik perubahan,” tegasnya.
Lis menyoroti kawasan strategis yang perlu perhatian khusus untuk menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Ia minta kolaborasi perangkat daerah menindaklanjuti surat edaran camat dan lurah terkait status kawasan: dilindungi, dikembangkan, atau tidak boleh didirikan bangunan.
Rakor juga bahas aspek teknis pemetaan, seperti identifikasi hak atas tanah dan zonasi pola ruang.
Termasuk penentuan batas tegas antara kawasan permukiman, komersial, dan hijau/lindung.
Pemko Tanjungpinang berkomitmen perkuat koordinasi antarinstansi demi tata kelola pertanahan yang tertib dan dukung percepatan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi . (offy)




