BERITABATAM.COM, Lingga – Satreskrim Polres Lingga menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Kelurahan Sungai Lumpur, Senin 18 Mei 2026, guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Lingga IPTU Maidir Riwanto dan dihadiri jaksa Kejari Lingga serta penasihat hukum tersangka.
Sebanyak 25 adegan diperagakan untuk menggambarkan kronologi kejadian sesuai keterangan tersangka.
Tiga adegan berlangsung di TKP rumah kontrakan korban di Pasir Kuning. Sisanya, 22 adegan, dilakukan di rumah tersangka di kawasan Setajam.
Kasat Reskrim IPTU Maidir Riwanto mengatakan motif pembunuhan dipicu cemburu.
Tersangka Z alias J (43) membunuh istri sirinya setelah curiga korban menjalin hubungan dengan adik kandung tersangka berinisial BS. Hubungan siri keduanya berlangsung sejak 2024.
“Tersangka merasa cemburu terhadap korban, yang kemudian memicu terjadinya tindak pidana tersebut,” ujar Maidir.
Usai kejadian, tersangka melarikan diri ke luar daerah.
Ia ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Lingga, Subdit Jatanras Polda Kepri, dan Tim Resmob Polres Lumajang di dalam bus tujuan Ponorogo pada 8 Mei 2026.
Saat ini tersangka ditahan di Polres Lingga. Ia dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Rekonstruksi dilakukan terbuka dengan pengawasan aparat dan disaksikan warga.
“Situasi tetap aman dan kondusif hingga kegiatan berakhir,” kata Maidir. (purwanto)




