BERITABATAM.COM, Batam – Satreskrim Polresta Barelang menangkap pelaku pencurian dan penggelapan sepeda motor Honda Beat di Kampung Madani, Sei Beduk, Batam.
Penangkapan dilakukan pada Selasa 12 Mei 2026 pukul 19.16 WIB setelah pelaku dilaporkan membawa kabur motor korban pada April lalu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono memimpin konferensi pers pengungkapan kasus di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu 13 Mei 2026.
Pelaku berinisial S, 41 tahun, diamankan Tim Opsnal Jatanras Satreskrim bersama Opsnal Polsek Sei Beduk.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, S menjalankan modus berpura-pura mengenal teman korban berinisial DAS.
Pelaku menawarkan diri mengendarai motor korban dengan alasan menunjukkan lokasi teman tersebut.
Peristiwa terjadi Minggu 19 April 2026 sekitar pukul 00.10 WIB di pinggir Jalan Kampung Madani, Muka Kuning, Sei Beduk.
Saat korban turun untuk mengecek lokasi yang ditunjuk pelaku, S langsung membawa kabur motor Honda Beat tahun 2019 warna merah hitam BP 3541 FU dalam keadaan hidup. Kerugian korban ditaksir Rp17 juta.
Motor kemudian digadaikan pelaku di Sagulung seharga Rp450 ribu. Barang bukti berupa motor tersebut berhasil diamankan polisi.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V.
Polresta Barelang mengimbau warga waspada terhadap modus kejahatan yang berpura-pura membantu atau mengenal korban.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 Polri yang bebas pulsa dan aktif 24 jam. (ria fahrudin)




