BERITABATAM.COM, Batam – Upaya penyelundupan 100 ribu ekor benih bening lobster alias baby lobster berhasil digagalkan Ditreskrimsus Polda Kepri di Batam, Rabu, 20 mei 2026.
Benih lobster yang bernilai miliaran rupiah itu awalnya dikirim dari Jakarta menuju Batam lewat jalur kargo udara.
Untuk mengelabui petugas, barang dikemas dalam koper, lalu dibungkus kardus dan ditutupi pakaian bekas.
Rencananya, lobster-lobster kecil itu akan diselundupkan ke luar negeri melalui Singapura.
Petugas Subdit I Indagsi yang mendapat informasi langsung melakukan pembuntutan terhadap mobil Toyota Avanza yang keluar dari Bandara Hang Nadim.
Saat dihentikan di kawasan Mega Legenda 2, ditemukan tujuh koli kardus, empat di antaranya berisi baby lobster.
Dua orang diamankan dalam operasi itu. Mereka berinisial S.S. yang bertugas menjemput barang, dan D.S. yang diduga memberi perintah penjemputan.
“Pengungkapan ini bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan sumber daya kelautan yang merugikan negara dan mengancam ekosistem laut,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Simamora menambahkan, para pelaku dijerat Pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukumannya penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Polda Kepri mengimbau masyarakat ikut menjaga kelestarian laut dengan tidak terlibat perdagangan ilegal benih lobster. Selain merugikan negara, aksi ini juga bisa merusak keberlanjutan sumber daya perikanan nasional. (ria fahrudin)




