BERITABATAM.COM, Anambas – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas, Andyguna Kurniawan Hasibuan, ST, memberikan klarifikasi resmi terkait polemik Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Tarempa Selatan yang belakangan menjadi sorotan publik.
Klarifikasi tersebut disampaikan Andyguna bersama sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR Perkim Anambas dalam pertemuan yang berlangsung di Kedai Kopi Tiga Beradik, kawasan Pasar Tarempa, Rabu,20 Mei 2026.
Dalam keterangannya, Andyguna mengakui terdapat sejumlah persoalan administrasi dalam penetapan penghuni rumah bantuan tersebut.
Menurutnya, ada beberapa temuan yang saat ini menjadi fokus evaluasi pemerintah daerah.
“Persoalan yang kami temukan di antaranya ada penerima yang sudah ditetapkan tetapi tidak tinggal di rumah itu. Kemudian ada yang sudah memiliki rumah namun tetap terdaftar sebagai penerima. Selain itu, ada juga penghuni yang tinggal di sana tetapi menggunakan nama orang lain,” ungkapnya.
Dijelaskannya, evaluasi terhadap penghuni rumah sempat terlambat dilakukan akibat kondisi internal dinas dan transisi pejabat di lingkungan Dinas PUPR Perkim Anambas.
“Di awal-awal pelantikan Kabid, mungkin teman-teman tahu sendiri kondisi PU tahun ini. Namun saya mengakui jika itu menjadi bagian dari kekhilafan saya sebagai manusia, sehingga persoalan rumah khusus ini terlambat dibahas,” ujarnya.
Andyguna juga menerangkan terkait perubahan nomenklatur program dari rumah nelayan menjadi Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau rumah khusus.
Perubahan tersebut, kata dia, membuka peluang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK untuk menjadi penerima manfaat selama memenuhi kategori MBR sesuai aturan pemerintah pusat.
Ia menegaskan, penetapan penerima mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) terkait kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kalau berdasarkan Permen PKP, untuk lajang batas penghasilannya Rp9 juta per bulan. Sedangkan yang sudah menikah sekitar Rp11 juta sampai Rp12 juta per bulan. Di bawah itu masih masuk kategori MBR,” jelasnya.
Menurut Andyguna, proses pengajuan penerima bantuan juga mensyaratkan surat keterangan penghasilan dari kepala desa setempat. Namun mekanisme tersebut kini menjadi perhatian karena dinilai berpotensi menimbulkan manipulasi data.
“Persyaratannya mengisi formulir, surat permohonan, surat pernyataan, dan surat keterangan penghasilan dari kepala desa setempat,” katanya.
Dinas PUPR Perkim Anambas memastikan evaluasi terhadap penghuni rumah bantuan tetap berjalan. Pemerintah juga memutuskan menutup sementara pendaftaran penghuni baru hingga proses konsolidasi internal selesai dilakukan.
“Terkait 25 unit rumah itu, berdasarkan SK saat ini sebenarnya sudah penuh semua. Namun ada beberapa informasi mengenai unit yang sudah ditetapkan tetapi tidak ditempati. Itu yang akan kami tinjau kembali sebagai bagian dari evaluasi,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas guna mengkaji kemungkinan penyesuaian aturan kategori MBR berdasarkan kondisi ekonomi masyarakat daerah.
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan bagian hukum. Apakah aturan itu bisa dijabarkan lagi sesuai kondisi daerah, atau ada ruang bagi daerah menetapkan standar penghasilan sendiri. Itu yang akan kami kaji,” katanya. (ria fahrudin)




