BERITABATAM.COM, Batam – Oknum anggota Polri berpangkat Briptu berinisial Johan alias Apek diamankan petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Internasional Karimun.
Ia kedapatan membawa puluhan liquid vape yang diduga mengandung zat etomidate usai tiba dari Malaysia,
Selasa 26 Mei 2026.
Kasus ini jadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda depan pemberantasan narkotika dan zat berbahaya.
Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto membenarkan penangkapan tersebut.
“Yang bersangkutan merupakan anggota di Polresta Barelang. Saat ini dalam penanganan Propam, dan pengembangan kasusnya,” ujar Eddwi, Rabu 3 Juni 2026.
Lulusan Akpol 2000 itu menegaskan Polda Kepri akan menangani perkara secara profesional dan transparan sesuai aturan.
Selain proses hukum pidana, Briptu Johan juga akan menjalani pemeriksaan etik dan disiplin kepolisian.
Etomidate merupakan zat anestesi yang belakangan disalahgunakan dan dicampur ke liquid rokok elektronik.
Penyelundupan lewat jalur perbatasan Indonesia-Malaysia terus jadi perhatian aparat.
Polda Kepri menyatakan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat tindak pidana.
“Institusi Polri berkomitmen menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan personel, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar tidak bermain-main dengan pelanggaran hukum, khususnya narkotika dan zat berbahaya.
Sebagai aparat penegak hukum, Polri dituntut menjadi teladan, bukan mencoreng nama baik institusi dan merusak kepercayaan publik. (din)




