BERITABATAM.COM, Batam – Ditreskrimum Polda Kepri melalui Subdit III Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita, Kelurahan Sungai Panas, Batam Kota, Kota Batam.
Seorang pelaku berinisial SF diamankan beserta barang bukti, Rabu 17 Juli 2026.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menyebut penangkapan berawal dari penyelidikan tim Opsnal Subdit III Jatanras berdasarkan laporan masyarakat.
“Pelaku tidak hanya merugikan materiil, tapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan karena fasilitas umum yang dicuri,” ujar Nona.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menjelaskan, pelaku merusak struktur beton penutup drainase pakai palu besi hingga rangka besi terlepas.
Besi curian seberat 10 kg kemudian diangkut pakai becak motor dan dijual ke penampung besi tua.
Barang bukti yang diamankan: 1 unit becak motor, 1 palu besi, rangka besi 10 kg, baju hitam, dan celana jeans biru dongker. BP Batam rugi Rp6,3 juta akibat 9 unit penutup drainase hilang.
Pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf f UU No 1/2023 tentang KUHP tentang pencurian barang kepentingan umum dengan ancaman 7 tahun penjara. Tes urine pelaku positif amphetamine dan methamphetamine.
Polda Kepri mengimbau masyarakat menjaga fasilitas umum dan melapor aktivitas mencurigakan via Layanan 110, Polri Super Apps, atau kantor polisi terdekat. (ria fahrudin)




