BERITABATAM.COM, Batam – Jaksa Penuntut Umum menuntut Hanjaya alias Acai dengan pidana penjara 7 bulan dan denda Rp200 juta dalam kasus dugaan penguasaan ilegal kawasan Hutan Taman Buru Pulau Rempang, Galang, Batam.
Tuntutan itu jauh di bawah ancaman maksimal UU Kehutanan, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin 13 Juli 2026. Majelis hakim diketuai Douglas Napitupulu.
“Menuntut terdakwa Hanjaya alias Acai dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sebesar Rp200 juta,” ujar JPU Gustiro Kurniawan saat membacakan tuntutan.
Jaksa menyatakan Acai terbukti melanggar Pasal 78 juncto Pasal 50 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam dakwaan, Acai disebut menguasai kawasan Taman Buru Pulau Rempang, Desa Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, sejak 2014 hingga Oktober 2025.
Total lahan yang dikuasai mencapai 303,05 hektare. Dari jumlah itu, 133 surat keterangan tanah seluas 294 hektare dibeli dari warga senilai Rp2 miliar mulai 2012 hingga 2015.
Sejak 2014, terdakwa mempekerjakan orang untuk membuka lahan dengan alat berat.
Di lokasi juga didirikan portal, pos jaga, dan papan nama PT Batam Balindo Jaya. Pada 2017 lahan ditanami pohon mangga.
BBKSDA Riau telah dua kali melayangkan surat peringatan pada 13 Februari dan 27 Maret 2017. KLHK juga memasang papan pemberitahuan pada 2023. Namun aktivitas tidak dihentikan.
Hasil pengukuran Tim Smart Patrol Terestrial pada 20–24 Oktober 2025 menyebut area yang sudah ditanami mangga seluas 7,9 hektare.
Ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang, Supriyadi Ismail, menyatakan penanaman mangga di kawasan konservasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan kehutanan.
Usai tuntutan dibacakan, sidang akan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya hingga putusan. (ria fahrudin)




