BERITABATAM.COM, Batam – Saharudin, mantan kepala Desa Penarah, Belat, Karimun angkat bicara mengenai kasus 119 hektar lahan di Belat.
“Saat itu, saya kepala desa. Dan saya dan pak Camat, turut mengetahui adanya peralihan penguasaan lahan itu,” katanya mengawali penjelasan kepada wartawan di Sei Panas, Batam.
Menurut Saharudin, dia menjadi kepala desa itu dari tahun 2009 sampai tahun 2015. Dan, orangtuanya pun juga adalah mantan kepala di wilayah tersebut.
Sesuai dengan dokumen peralihan pengusahaan lahan pada tanggal 26 Maret 2010, adanya peralihan dari Djunaidi, sebagai ahli waris dengan Jeni alias Law Bun Hian.
“Dari dokumen yang dimiliki, memang Djunaidi adalah sebagai ahli waris yang sah. Dan, semua masyarakat memang mengetahui dan mengakui lahan itu punya mereka,” ujarnya.
Hal senada, Usman Cik juga menyampaikan hal yang sama terkait kepemilikan lahan dan Djunaidi sebagai ahli waris yang sah.
“Dari sejak saye kecil, kita orang kampung tahu bahwa lahan itu memang milik orangtuanya Djunaidi. Dan orangtua Djunaidi mempekerjakan Ameng, yang merupakan mertua Atan,” kata Usman Cik yang juga mantan Kepala Desa di Penarah ini.
Usman Cik mengenang kembali ketika itu ada program pemerintah untuk mendirikan sekolah. Dan, kita diminta untuk menyiapkan lahan untuk pembangunan sekolah.
Setelah diperhatikan, ia melihat di lahan Djunaidi ada lokasi yang sesei untuk membangun sekolah. Lalu, ia mengajukan lahan ke Djunaidi secara resmi.
“Saya tahu, lahan itu milik keluarga Djunaid. Dan, Djunaidi adalah ahli warisnya. Jadi, saya ajukan secara resmi untuk pembangunan sekolah di lahan itu,” jelasnya. (ria fahrudin)




