BERITABATAM.COM, Batam – Pemerintah Kota Batam mengklarifikasi pemberitaan terkait anggaran jasa sopir tahun 2025 sebesar Rp44,3 miliar.
Pemko menegaskan nilai tersebut bukan untuk sopir pejabat dan tidak terkait kenaikan gaji.
Kepala Diskominfo Batam Rudi Panjaitan mengatakan anggaran itu merupakan akumulasi belanja jasa pengemudi untuk pelayanan publik di sejumlah OPD.
“Angka yang beredar harus dilihat secara menyeluruh. Itu bukan anggaran untuk sopir pejabat, melainkan total belanja jasa pengemudi yang mendukung pelayanan publik,” kata Rudi, Jumat, 4 Juli 2026.
Berdasarkan data, total tenaga yang dianggarkan sebanyak 1.109 orang. Rinciannya, 944 orang tenaga bulanan dan 165 orang tenaga harian untuk penanganan darurat persampahan.
Sebanyak 912 orang di antaranya adalah sopir dan kernet armada pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup dan kecamatan.
Selain itu ada 12 sopir bus sekolah Dinas Perhubungan, 9 sopir ambulans Dinas Kesehatan, 9 sopir dump truck Dinas Bina Marga, serta 2 sopir kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Untuk 165 tenaga darurat persampahan, honor diberikan per hari kerja sebesar Rp187 ribu, bukan gaji bulanan.
Rudi menyebut porsi terbesar anggaran digunakan untuk operasional kebersihan kota.
“Hampir seluruh anggaran digunakan untuk mendukung operasional armada pengangkut sampah. Ini pelayanan dasar yang harus tetap berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan besaran honor telah sesuai standar dan dibahas dalam penyusunan APBD.
Pemko juga memastikan kebijakan efisiensi nasional tidak mengurangi layanan dasar di sektor kebersihan, kesehatan, dan transportasi sekolah.
“Efisiensi bukan berarti menghentikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan dasar harus tetap diprioritaskan,” tegasnya.
Pemko mengajak masyarakat mencermati informasi secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi keliru.
“Transparansi tetap menjadi komitmen Pemerintah Kota Batam,” tutup Rudi. (ria fahrudin)




