BERITABATAM.COM, Anambas – Adu mulut alias cekcok yang terjadi di Simpang Jalan Kelurahan Letung, Jemaja, Anambas berujung penganiayaan, Jumat, 14 Agustus 2026.
Tak terima jadi korban, lelaki berinisial Rz (43), akhirnya melapor kejadian ini ke Polsek Jemaja. Namun, korban baru menerima laporan secara resmi pada senin, 17 Agustus 2026 malam.
Dari informasi di lapangan, kejadian ini terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 12. 10 WIB.
Saat itu, korban warga Desa Rewak ini mendengar terlapor yang berinisial SP meneriakkan dirinya. Dan, korban pun mendatangi terlapor.
Setelah berhadap-hadapan, akhirnya keributan pun tak terhindar. Keduanya, saling adu mulut.
Karena tidak sudah tidak bisa menahan emosinya, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.
Pelaku, yang merupakan warga dari Desa Mapok ini pun melepaskan pukulannya ke wajah. Sehingga, tangan pelaku pun mendarat di bagian pipi korban.
Akibat pukulan itu, korban mengalami luka memar di bagian wajah.
“Kejadian itu, tepatnya malam Jumat, tanggal 14 Agustus 2026, malam. Usai kejadian, saya langsung ke Polsek untuk membuat laporan polisi,” ujarnya.
Malam itu, Polsek jemaja belum langsung merespon dan mengarahkan untuk kembali datang pada esok harinya.
Berselang 4 hari, dari peristiwa itu proses mediasi telah di lakukan. Namun,kedua belah pihak bersitegang untuk melanjutkan persoalan tersebut ke ranah hukum.
Petugas SPKT Polsek Jemaja langsung menindaklanjuti dengan membuat Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: TBLP/ no : LP/ 1/ VIII/ 2026/ SPKT Polsek Jemaja Polres Kepulauan Anambas.
Kanit Reskrim Polsek Jemaja Ipda Chandra alexander Sirait membenarkan laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima. Saat ini kami akan lakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap saksi serta terduga pelaku,” ujarnya.
Dikatakannya, kedua belah pihak sudah diberi waktu 4 hari, namun tidak ada upaya untuk damai.
“Dan, kite bersikap profesional tanpa memihak kemana pun, ” ujarnya. (ropi kahardi)




