BERITABATAM.COM, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Pusat melalui Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam memperkuat penataan administrasi pertanahan dan pemanfaatan ruang laut sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad menegaskan penataan tersebut merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Ini bagian dari ikhtiar menghadirkan tata kelola lebih baik, kepastian hukum, serta menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Batam,” ujar Amsakar, Rabu, 5 Agustus 2026.
Ia menjelaskan sejalan dengan berlakunya PP Nomor 25, 28, 47, dan 48 Tahun 2025, BP Batam terus menyesuaikan sistem pelayanan dan tata kelola pengelolaan lahan sesuai kewenangan.
Penyempurnaan dilakukan agar pelayanan semakin cepat, mudah, transparan, dan pasti bagi investor, tanpa mengabaikan persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan.
Untuk pemanfaatan kawasan pesisir melalui reklamasi, saat ini wajib melalui tahapan PKKPRL, Izin Reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, pemberian HPL kepada BP Batam, Pengalokasian Tanah, PKKPR, pemberian hak atas tanah, hingga PBG.
Terkait alokasi lahan di kawasan perairan yang diterbitkan sebelumnya namun belum direklamasi, Amsakar menyebut penyelesaiannya harus dilakukan cermat dan berdasarkan hukum agar memberi kepastian bagi semua pihak.
“Kita ingin memastikan setiap kebijakan memenuhi aspek legalitas, rasa keadilan, melindungi kepentingan negara dan masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” jelasnya.
Sebagai langkah kehati-hatian, BP Batam telah bersurat ke Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN untuk meminta arahan terkait status alokasi tanah pada kawasan perairan yang belum direklamasi.
Ke depan, BP Batam akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, KKP, KLH, dan lembaga terkait lainnya untuk mewujudkan tata kelola pemanfaatan ruang laut yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.
“Batam adalah kawasan strategis nasional dan pintu utama investasi. Setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum dan koordinasi antarlembaga yang kuat. Kami yakin penataan ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor,” tutup Amsakar. (ria fahrudin)




