BERITABATAM.COM, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian handphone di kawasan Ruko Mahkota Raya, Kelurahan Teluk Tering, Kota Batam, Minggu 2 Agustus 2026.
Dua pelaku yang diamankan berinisial R.P (45) dan H.S (49). Penangkapan dilakukan tidak lama setelah kejadian pencurian yang menimpa korban S (35), juru parkir.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H mengatakan, peristiwa terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di trotoar depan Restoran Fuyuan, Ruko Mahkota Raya.
Saat itu korban meletakkan satu unit HP Infinix 8 Pro warna putih di atas water barrier.
Ketika korban membantu mengatur kendaraan, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor mengambil HP tersebut dan melarikan diri.
Korban berteriak “maling” dan melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Bengkong. Kerugian korban ditaksir Rp1.400.000.
Kanit Reskrim Ipda Apriadi, S.H bersama personel Opsnal yang sedang melakukan pengembangan kasus lain, mendengar teriakan warga.
Personel langsung melakukan pengejaran menggunakan kendaraan dinas roda dua.
Kedua pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Tanjakan Bengkong YKB, depan Masjid Istiqomah.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit HP Infinix 8 Pro warna putih milik korban, 1 bilah pisau, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku,” ujar AKP Tigor.
Kedua pelaku kini diproses hukum. Mereka dijerat Pasal 476 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
AKP Tigor menegaskan, penangkapan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan personel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pihaknya mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana.
Masyarakat juga dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi 24 jam. (ria fahrudin)




