BERITABATAM.COM, Batam – Polda Kepulauan Riau memperkuat pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kepri di tengah musim kemarau.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Karhutla merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan merugikan ekonomi. Polda Kepri bersama TNI, Pemda, dan BPBD meningkatkan patroli, pemantauan hotspot, serta respons cepat,” ujarnya.
Setiap titik api akan ditelusuri. Jika terbukti unsur kesengajaan, pelaku akan diproses hukum.
Berdasarkan UU No 32 Tahun 2009, pelaku pembakaran lahan terancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Masyarakat diimbau tidak membuang puntung rokok sembarangan dan segera lapor jika menemukan titik api melalui Layanan 110 yang aktif 24 jam gratis. (ria fahrudin)




