BERITABATAM.COM, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap 24 kasus narkotika selama periode 14 Juli hingga 12 Agustus 2026.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 36 tersangka dan barang bukti senilai Rp1,748 miliar.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono mengatakan, dari 36 tersangka yang diamankan terdiri dari 29 laki-laki dan 7 perempuan.
Barang bukti yang disita meliputi 627,28 gram sabu, 1.076 butir ekstasi, 1.149,90 gram ganja kering, dan 405 pcs etomidate.
“Ada dua kasus menonjol yang berhasil kami ungkap,” ujar Suyono, Kamis (13/8/2026).
Kasus pertama terjadi 6 Agustus 2026 di Pelabuhan Beton Sungai Ungar, Tanjung Batu Kundur, Karimun.
Tersangka berinisial CS ditangkap dengan barang bukti 376,26 gram sabu.
Berdasarkan penyelidikan, CS berperan sebagai kurir yang dijanjikan imbalan Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Sabu tersebut diambil dari seseorang yang masih DPO melalui boat pancung.
Kasus kedua diungkap Subdit 1 pada 7 Agustus 2026. Tersangka SA ditangkap dengan barang bukti 1.071,92 gram ganja kering.
Ganja itu dipesan dari seseorang berinisial V.I. yang masih DPO melalui media sosial Instagram dengan harga Rp7,5 juta untuk 1,5 kg, lalu dijual kembali dalam paket-paket kecil.
Suyono menyebut, lokasi terbanyak peredaran terjadi di permukiman, jalan umum, serta hotel dan kos-kosan.
Wilayah rawan berada di Kecamatan Lubuk Baja, Batu Ampar, Batam Kota, Sekupang, dan Sagulung, Kota Batam.
“Hasil penyelidikan juga mengungkap sumber sabu, ekstasi, dan etomidate berasal dari Malaysia. Dari total barang bukti yang disita, kami perkirakan negara berhasil menyelamatkan 7.319 orang dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 119 ayat (1) dan (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1), (2) dan Pasal 610 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mencegah peredaran narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Polisi 110 yang beroperasi 24 jam. (ria fahrudin)




