BERITABATAM.COM, Batam – Polda Kepulauan Riau bersama tim gabungan berhasil memadamkan kebakaran lahan kosong seluas ±35 hektare di Jalan Trans Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Sabtu 22 Agustus 2026 pukul 22.00 WIB.
Pemadaman dilakukan secara terpadu oleh Polri, TNI AD, Manggala Agni, Pemadam Kebakaran Pemko Batam, BP Batam, Ditpam, dan unsur terkait lainnya.
Meski medan perbukitan menyulitkan akses, api berhasil dikendalikan tanpa korban jiwa.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengapresiasi respons cepat seluruh personel di lapangan.
“Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian, akan diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Kabid Humas mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, dan segera melapor ke 110 jika melihat titik api.
Ia mengingatkan ancaman pidana karhutla cukup berat. UU No 32/2009 mengatur pidana 3-10 tahun penjara dan denda Rp3-10 miliar.
KUHP UU No 1/2023 Pasal 308 & 311 juga mengatur pidana hingga 15 tahun bagi yang menyebabkan kebakaran.
“Pencegahan karhutla adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya. (ria fahrudin)




