BERITABATAM.COM, Batam – Pemerintah Kota Batam menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Tiga Ranperda tersebut adalah tentang Penataan Kampung Tua, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyebut ketiga Ranperda ini penting untuk memperkuat kepastian hukum, pengelolaan aset, pelayanan publik, hingga kemandirian keuangan daerah.
“Ini untuk memperkuat landasan hukum pemerintahan, memberi kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta mendukung pembangunan Batam yang berdaya saing dan berkelanjutan,” ujar Amsakar.
1. Penataan Kampung Tua
Ranperda ini disiapkan karena Kampung Tua memiliki nilai historis, sosial, budaya, dan menjadi identitas masyarakat Melayu di Batam.
Di tengah dinamika Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan investasi, regulasi ini diharapkan memberi kepastian hukum atas hak tanah, melindungi masyarakat asli, serta membuka ruang pengembangan ekonomi warga.
Penataannya akan selaras dengan rencana tata ruang Kota Batam.
2. Pengelolaan Barang Milik Daerah
Ranperda ini menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Pengaturannya mencakup seluruh siklus pengelolaan aset, mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, penilaian, hingga penghapusan.
Tujuannya agar aset daerah dikelola tertib, transparan, akuntabel, dan memberi nilai manfaat maksimal untuk pelayanan publik.
3. Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Perubahan Perda ini untuk mengoptimalkan PAD secara rasional dan akuntabel, tanpa mengabaikan kemudahan berusaha dan iklim investasi.
Beberapa penyesuaian diusulkan, seperti penyatuan biaya pemeriksaan kesehatan hewan ke dalam tarif pemotongan, penambahan objek retribusi baru di sektor pertanian dan perhubungan, serta relaksasi tarif stiker parkir berlangganan.
Trans Batam juga diusulkan menambah objek retribusi dari sewa iklan di bus dan sewa pool.
Amsakar berharap ketiga Ranperda segera dibahas bersama DPRD agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dan mempercepat pembangunan Batam.
“Sinergi eksekutif dan legislatif adalah kunci menghasilkan kebijakan yang menjawab kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (ria fahrudin)




