BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Perubahan struktur Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT-RW) di Kota Tanjungpinang masih dalam proses administrasi.
Untuk urusan kependudukan, warga sementara masih menggunakan nomor RT dan RW lama.
Penata Kelola Teknologi dan Sistem Informasi Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Yusrizal, mengatakan perubahan data baru dilakukan setelah seluruh proses pembentukan RT-RW selesai, termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) dan pelantikan RW.
“Nanti setelah proses RT dan RW selesai, SK sudah diterbitkan dan datanya lengkap, baru itu menjadi pegangan kami untuk melakukan perubahan,” ujar Yusrizal, Jumat 14 Agustus 2026.
Disdukcapil menargetkan proses administrasi selesai akhir Agustus 2026. Setelah data RT-RW dinyatakan lengkap dan valid, perubahan data kependudukan akan diproses melalui sistem.
Warga bisa mengurus pembaruan secara kolektif melalui kelurahan, datang langsung ke Disdukcapil, atau melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Yusrizal memastikan perubahan RT-RW tidak memengaruhi penerimaan bantuan sosial. Data penerima bantuan pemerintah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Tidak ada masalah, karena penerima bantuan itu berbasis NIK. Jadi tidak berpengaruh sama sekali,” ucapnya.
Di lapangan, pendataan warga sudah dimulai. Ketua RT 03/RW 03 Kelurahan Sei Jang, Nurfaidin, menyebut dua RT sebelumnya digabung menjadi satu. Jumlah KK kini lebih dari 200, dengan jumlah warga sekitar 250 jiwa.
Pengurus RT juga melakukan pendataan dari rumah ke rumah dengan mencocokkan KK dan KTP warga.
“Nanti akan ada verifikasi lagi siapa yang memang layak dibantu, sesuai arahan kelurahan, dinas sosial maupun Kemensos,” pungkasnya. (ria fahrudin)




