BERITABATAM.COM, Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret di wilayah Sei Harapan.
Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan, Minggu 9 Agustus 2026.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban S.A (22).
Peristiwa terjadi Jumat 7 Agustus 2026 sekitar pukul 00.20 WIB di kawasan lampu merah Sei Harapan, Kecamatan Sekupang.
Saat itu korban sedang pulang menggunakan sepeda motor.
Tiba-tiba dua orang pelaku mengendarai Honda Beat warna hitam mendekati korban dari belakang dan merampas tas selempang warna putih.
Akibatnya korban terjatuh dari motor.
Dari aksi itu, pelaku membawa kabur satu unit iPhone 11 Pro Max, satu unit Infinix Note 12, serta dokumen penting. Total kerugian korban diperkirakan Rp15 juta.
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Polsek Sekupang melakukan penyelidikan.
Pada Minggu, 9 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB, petugas mengamankan terduga pelaku pertama berinisial A.S (20) di kawasan Kampung Aceh.
Dari hasil interogasi, A.S mengaku beraksi bersama rekannya S.A (26). Petugas kemudian mengembangkan dan berhasil menangkap S.A (26) di wilayah Batu Aji.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit iPhone 11 Pro Max milik korban, dokumen korban, dan satu unit Honda Beat warna hitam BP 6188 HM yang digunakan saat beraksi.
“Ini bentuk keseriusan kami memberikan rasa aman. Kami imbau masyarakat agar waspada saat berkendara malam dan tidak membawa barang berharga secara mencolok,” ujar Kapolsek Sekupang.
Kedua tersangka kini diproses hukum dan disangkakan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (ria fahrudin)




