BERITABATAM.COM, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bengkong, Minggu 23 Agustus 2026.
Pelaku berinisial ARR (27) diamankan di kawasan depan Windsor, Batam, hasil penyelidikan dan kerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.
Peristiwa terjadi Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di parkiran Gogo Supermarket, Bengkong Indah.
Korban MTL (22) kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2012 warna merah marun BP 5837 IE yang diparkir sejak pagi.
Berbekal laporan korban pada Sabtu 22 Agustus 2026, tim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H. bergerak cepat dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 huruf f dan g UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat memarkir kendaraan di tempat aman, gunakan kunci ganda, dan segera lapor ke 110 jika terjadi tindak pidana. (ria fahrudin)




