BERITABATAM.COM, Jakarta – Identitas dua narapidana yang bertemu dengan Ombudsman saat sidak Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026 lalu akhirnya terkuak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, keduanya adalah Achmad Albani dan Hasan Tjhie.
Achmad Albani dan Hasan Tjhie diketahui berada di salah satu rumah mewah Lapas Cibinong yang kemudian diklaim sebagai area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
“(Telah) melakukan pemeriksaan terhadap dua warga binaan, yaitu Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, yang ditemukan oleh Ombudsman RI dan pada saat itu berada di area SAE,” kata Mashudi dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 28 September 2026.
Siapa Achmad Albani dan Hasan Tjhie?
Achmad Albani dan Hasan Tjhie merupakan warga binaan terpidana kasus korupsi PT Timah.
Pada 2024, Achmad Albani divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Februari 2025.
Sementara Hasan Tjhie terlibat dalam kasus yang sama dengan vonis awal 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2024.
Namun, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Maret 2025, sebulan setelah vonis Achmad Albani.
Selidiki Alasan Keberadaan Achmad Albani dan Hasan Tjhie
Sarana Asimilasi dan Edukasi sendiri merupakan salah satu program pemasyarakatan di mana warga binaan akan dibina dengan membaurkan mereka ke dalam kehidupan masyarakat.
Adapun proses asimilasi ini tidak bisa mengurangi masa pidana.
Salah satu syarat untuk bisa asimilasi adalah telah menjalani sekurang-kurangnya setengah masa pidana dan untuk kasus korupsi, setidaknya telah melaksanakan kewajiban melunasi denda dan uang pengganti.
Mengenai keberadaan keduanya yang berada di sarana asimilasi, Mashudi menyebut bahwa masih harus menjalankan proses penyelidikan mendalam.
“Nanti kami sampaikan, semua kami periksakan oleh tim kami dari gabungan dari Irjen, termasuk dari pemasyarakatan,” ungkap Mashudi.
“Nanti kami akan sampaikan hari Kamis. Kami enggak bisa mengambil kesimpulan sebelum nanti hasil daripada pemeriksaan ini bisa terang,” tambahnya.
Pemeriksaan pada 55 Warga Binaan
Lebih lanjut, Mashudi mengungkapkan bahwa pemeriksaan sudah dilakukan kepada 55 warga binaan Lapas Cibinong pada Jumat, 25 September 2026.
Salah satu yang diperiksa adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang sempat ramai dikabarkan turut menikmati hunian mewah Lapas Cibinong.
“Ditpam Intel dan Dit Patnal melakukan pemeriksaan 21 warga binaan asimilasi di SAE, 33 warga binaan perkara tipikor dan warga binaan atas nama Ferdy Sambo, perkara pidana umum,” terangnya.
Pihak Ombudsman sendiri mengaku sempat mewawancarai warga binaan yang berada di hunian tersebut dan tidak bisa memastikan apakah Ferdy Sambo juga sempat tinggal di salah satu huniannya.
“Ombudsman tidak bisa memastikan karena kami tidak bertemu langsung (Ferdy Sambo) dan yang kami temukan ada satu dan itu orang etnis Tionghoa dan itu yang kami wawancarai,” tukas Syafrida R. Rasahan dalam konferensi pers Ombudsman pada Kamis, 24 September 2026. (***)





