BERITABATAM.COM, Batam – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil menangkap tersangka pencurian di ruko kawasan Harbour Bay, Sei Jodoh, Kamis 10 September 2026 malam.
Tersangka berinisial ARP (19) diamankan di ruko depan Hotel Kundur, Lubuk Baja.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban J (47) terkait pencurian di Ruko Harbour Bay Blok F No. 789 pada Rabu (9/9/2026).
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah mengatakan, kasus terbongkar saat karyawan korban datang dan mendapati kantor berantakan. Dari hasil pengecekan, sejumlah barang hilang.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit kamera Fujifilm XT3, 3 lensa, 1 laptop, 1 drone Mavic Pro, 2 lampu flash Godox, serta rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, ARP dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kapolsek mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan layanan 110 jika menemukan hal mencurigakan. (ria fahrudin)




