BERITABATAM.COM, Anambas – Polemik tata niaga Buah Kembang Semangkok atau Buah Payang di Kecamatan Jemaja dibahas serius dalam Rapat Koordinasi HHBK di Aula Kantor Camat Jemaja, Kamis, 24 September 2026
Rapat dipimpin langsung Camat Jemaja, Mudahir dan dihadiri lengkap Forkopimcam, Lurah Letung, Kades, Kepala UPT KPH, Petugas Polhut, serta para pengepul.
Meski telah mengerucut pada beberapa solusi, rapat tersebut belum menghasilkan keputusan resmi. Semua pihak masih menunggu finalisasi mekanisme legalitas agar tidak salah langkah.
Camat Jemaja Harap Ada Solusi dan Masukan Terbaik
Camat Mudahir menegaskan Buah Payang adalah sumber penghidupan masyarakat Jemaja dan meminta agar tidak dipersulit.
“Kita berharap perihal Buah Payang ini diberi kemudahan kepada masyarakat dan pengepul. Jangan dipersulit. Kita cari solusi terbaiknya bersama,” ujar Mudahir.
Ia menekankan pentingnya masukan dari semua pihak agar tata niaga ini bisa berjalan sesuai aturan dan tetap berpihak pada masyarakat kecil yang hanya memungut buah jatuh di hutan.
“Kita butuh masukan dan solusi terbaik agar ke depan semua tertib administrasi,” tambahnya.
Polhut Tawarkan Fasilitasi, 1 Bulan Ditarget Selesai
Menanggapi hal tersebut, Petugas Polhut, Andre, menawarkan jalan keluar teknis.
Ia menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dan siap menghadirkan tim GANISPH dari Pekanbaru untuk membantu penerbitan SKSHHBK, serta memfasilitasi pengepul dengan Kelompok Perhutanan Sosial (PS) di Kecamatan Siantan
“Untuk legalitas paling lama 1 bulan mudah-mudahan selesai,” ujar Andre.
Andre juga menegaskan mekanisme diserahkan ke pengepul.
“Soal SHHBK tergantung dari pengepul, apakah mau difasilitasi atau mau jalan sendiri silakan. Yang penting secara administrasi dilengkapi agar tidak timbul permasalahan ke depan,” tegasnya.
Pengepul Menunggu Keputusan Resmi
Dari pihak pengepul, Joni menyatakan sikapnya masih menunggu.
“Mengikuti kondisi, kalau memang keputusan satu tujuan bisa jalan kita ikut. Namun kalau tidak sesuai, saya belum akan mengumpulkan barang,” ujarnya.
Dengan demikian, Rakor ini menjadi langkah awal yang positif.
Solusi sudah ditawarkan, namun keputusan resmi masih akan dimatangkan bersama agar tata niaga Buah Payang Jemaja bisa legal, tertib, dan menyejahterakan masyarakat setempat. (ropi kahardi)





