BERITABATAM.COM, Batam – Personel Polsek Batu Ampar bersama jajaran Polresta Barelang bergerak cepat menangani peristiwa kebakaran yang terjadi di Gudang Besi Tua RR Jaya, Ruko Komplek Orchid Mas Blok A Nomor 20-21, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Upaya penanganan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur kepolisian, Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Batam, serta personel Sat Samapta Polresta Barelang untuk mengendalikan kobaran api dan mengamankan lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 5 September 2026, pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, selaku penanggung jawab wilayah, langsung mengoordinasikan penanganan di lapangan.
Personel yang hadir di lokasi antara lain Kanit Samapta Polsek Batu Ampar, Iptu Sarijan; Kanit Intel Polsek Batu Ampar, Ipda Agustinus Manulang, Pamapta Polresta Barelang, Ipda Agus; Panit 1 Reskrim Polsek Batu Ampar, Ipda Yesi Noprianto; Piket Identifikasi Polresta Barelang; Piket Opsnal Sat Intelkam Polsek Batu Ampar; Personel Sat Samapta Polresta Barelang; Danpos Pemadam Sei Panas, Sugeng Haryanto; Personel Batara Biru Polsek Batu Ampar; Personel Piket Reskrim dan Intel Polsek Batu Ampar; Anggota Babinsa serta Personel Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Batam dengan dukungan enam unit mobil damkar dan satu unit mobil Water Cannon Sat Samapta Polresta Barelang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan para saksi, diketahui bahwa sebelum kebakaran terjadi, dua orang karyawan gudang, Adrianus Sugiola dan Rudiansah, melakukan pembakaran sampah di bagian belakang gudang.
Sampah yang dibakar berupa bekas kaleng cat dan karet bekas yang berada di sekitar lokasi.
Setelah api dinyalakan, keduanya meninggalkan lokasi sementara untuk minum kopi sehingga api diduga tidak terpantau.
Api kemudian diduga merambat dengan cepat hingga mengenai drum berisi oli bekas yang berada di sekitar titik pembakaran.
Ledakan yang terjadi pada drum tersebut mengakibatkan kobaran api semakin besar dan menyambar tumpukan barang bekas di bagian depan ruko.
Peristiwa tersebut menyebabkan gudang besi tua dipenuhi api dalam waktu singkat sehingga memerlukan penanganan intensif dari petugas pemadam kebakaran.
Dalam peristiwa ini, kepolisian turut meminta keterangan dari empat orang saksi, yaitu Daniel Deni Cundawan selaku pemilik gudang, Adrianus Sugiola, Rudiansah, dan Lambertus Bwelraga.
Dari hasil pendataan sementara, tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka.
Adapun kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp40.000.000 akibat terbakarnya sejumlah barang bekas yang berada di dalam dan sekitar gudang.
Sebagai langkah penanganan, personel Polsek Batu Ampar dan Polresta Barelang segera mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan koordinasi dengan Pemadam Kebakaran, mengamankan area, meminta keterangan para saksi, melaksanakan olah TKP awal, serta mendokumentasikan seluruh rangkaian kejadian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga proses penanganan selesai, petugas juga melaksanakan pendinginan guna memastikan tidak ada lagi titik api yang berpotensi memicu kebakaran susulan.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, terutama di lingkungan yang terdapat bahan mudah terbakar seperti oli bekas, karet, maupun limbah lainnya.
Apabila masyarakat menemukan kejadian darurat, tindak pidana, maupun membutuhkan kehadiran polisi, segera manfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang dapat dihubungi secara gratis selama 24 jam untuk memperoleh bantuan secara cepat. (ria fahrudin)




