BERITABATAM.COM, Batam – Polsek Nongsa Polresta Barelang merespons cepat aduan masyarakat melalui layanan Polisi 110, Minggu 13 September 2026 pagi.
Laporan itu terkait kebakaran hutan di kawasan Hutan Lindung Dam Duriangkang, Jalan Bumi Perkemahan Pramuka Kabil, Kecamatan Nongsa.
Kapolsek Nongsa AKP Eko Chandra, memimpin langsung penanganan bersama Piket Pawas Ipda Wirpatman, personel patroli dan IK Polsek Nongsa, serta petugas Damkar BP Batam dan Damkar Pemko Batam.
Laporan diterima pukul 09.00 WIB dari masyarakat bernama Sugirin.
Personel tiba di lokasi pukul 09.05 WIB dan langsung melakukan penanganan awal. Pemadaman dilakukan dengan 3 unit mobil damkar.
Sekitar 60 menit kemudian api berhasil dipadamkan dan dilanjutkan pendinginan untuk memastikan tidak ada titik api susulan.
Akibat kejadian tersebut diperkirakan ±1 hektare hutan terbakar. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Kapolsek Nongsa mengatakan respons cepat merupakan tindak lanjut laporan masyarakat untuk mencegah kebakaran meluas.
“Setiap laporan melalui Polisi 110 akan kami tindaklanjuti dengan cepat, khususnya kejadian yang berpotensi membahayakan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan saksi, api diduga berasal dari puntung rokok di pinggir jalan yang terbawa angin kencang ke kawasan hutan lindung.
Polsek Nongsa selanjutnya melakukan pengamanan lokasi, dokumentasi, koordinasi dengan instansi terkait, dan melaporkan hasil penanganan ke pimpinan.
Polsek Nongsa mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang memicu kebakaran hutan dan lahan, termasuk membuang puntung rokok sembarangan.
Masyarakat diminta segera melapor melalui Polisi 110 jika terjadi kejadian darurat. (ria fahrudin)




