BERITABATAM.COM, Bekasi – Polisi menetapkan seorang guru berinisial MHH (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana Sirait mengatakan, penyidikan dilakukan secara hati-hati karena terdapat korban yang masih berusia anak.
Pihak polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya dalam perkara tersebut.
Kasus ini dilaporkan oleh keluarga salah satu korban pada Rabu, 7 Oktober 20026.
Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi berulang sejak 2023 hingga September 2026.
Polisi telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban dan jumlahnya masih berpotensi bertambah.
“Kami akan menangani perkara ini secara serius dan hati-hati, mengingat adanya korban yang masih berusia anak. Setiap keterangan akan didalami untuk memastikan peran masing-masing pihak dan memperoleh alat bukti yang cukup,” kata Rosdiana kepada awak media, Jumat, 9 Oktober 2026.
MHH telah menjalani pemeriksaan penyidik pada Jumat, 9 Oktober 2026 dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyebut MHH telah mengenal salah satu korban sejak 2023, saat korban masih menempuh pendidikan di pesantren tersebut.
“Saat ini kami sedang mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” tuturnya Rosdiana.
Selain MHH, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk seorang petugas keamanan pesantren.
Polisi juga mencocokkan keterangan tersangka, korban dan saksi dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” ujar Rosdiana.
Polisi turut berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk melakukan asesmen serta memberikan pendampingan kepada korban.
Perlindungan dan pemulihan psikologis menjadi bagian dari penanganan perkara, terutama bagi korban yang masih berusia anak. (ria fahrudin)





