BERITABATAM.COM, Batam – Ditreskrimum Polda Kepri ungkap tiga kasus dugaan TPPO dan tindak pidana pelindungan PMI. Berdasarkan tiga laporan polisi, enam tersangka ditetapkan.
Konferensi pers dihadiri Dirreskrimum AKBP Suyono, Kabid Humas Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei, Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi, dan Kasubdit IV Kompol Tri Prasetiyo, Kamis, 29 Oktober 2026.
Pengungkapan sejalan Quick Wins Kapolri Program Nomor 8 tentang KUHP/KUHAP Siap dan Scientific Crime Investigation dalam penanganan TPPO.
Kasus 1: Dugaan pengurusan keberangkatan 13 laki-laki jadi blaster painter di Singapura dengan janji upah 5 dolar Singapura/jam dan uang makan 10 dolar/hari.
Tersangka HM alias A diduga urus keberangkatan tanpa penuhi syarat PMI.
Kasus 2: Dugaan pengiriman WNI ke Malaysia nonprosedural pakai speedboat.
Korban 16 orang terdiri 15 dewasa dan 1 bayi. Empat tersangka AN, FH, JN, SW berperan sebagai ABK hingga pengurusan dan koordinasi keberangkatan.
Kasus 3: Dugaan pengiriman seorang perempuan CPMI nonprosedural ke Malaysia.
Tersangka RF diduga janjikan pekerjaan serta urus penampungan dan keberangkatan.
Kabid Humas jelaskan keenam tersangka sudah diamankan dan ditahan.
Pasal sangkaan sesuai peran: Pasal 81 jo 69, Pasal 83 jo 68, serta Pasal 86 huruf c jo 72 huruf c UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, Pasal 457 jo 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 4 jo 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman 10 hingga 15 tahun penjara.
Polda Kepri imbau warga waspada tawaran kerja luar negeri proses cepat, iming gaji tinggi, tanpa dokumen jelas.
Periksa legalitas perusahaan, pastikan kontrak sesuai, lengkapi dokumen.
Jika temukan indikasi ilegal atau TPPO, lapor Polisi 110 24 jam bebas pulsa atau koordinasi dengan BP3MI. (ria fahrudin)





