BERITABATAM.COM, Batam – DPRD Kota Batam menyetujui Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna laporan Pansus dan pengambilan keputusan, Rabu, 21 Oktober 2026.
Ranperda ini merupakan pembaruan dari Perda Nomor 11 Tahun 2013.Rapat dipimpin Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.
Hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran Pemko Batam, dan Forkopimda.Juru bicara Pansus Ir H Suyanto menyampaikan Perda lama perlu diperbarui seiring pesatnya pertumbuhan penduduk, permukiman, industri, dan pariwisata.
Penanganan sampah tidak cukup hanya angkut-buang ke TPA, tapi butuh sistem terpadu yang menekankan pengurangan dari sumber, pemilahan, daur ulang, teknologi, dan partisipasi masyarakat.
Pansus juga menyoroti pengelolaan berbasis karakteristik kawasan, pengembangan bank sampah, ekonomi sirkular, waste to energy, penguatan kelembagaan, kerja sama pihak ketiga, serta pengawasan.
Rancangan yang semula perubahan disepakati menjadi Perda baru yang mencabut Perda lama, terdiri dari 23 bab dan 95 pasal.
Seluruh anggota Dewan menyatakan setuju.Wali Kota Amsakar mengapresiasi Pansus dan menegaskan pengelolaan sampah harus menyeluruh dan berkelanjutan.
Regulasi baru memperjelas peran Pemda, kecamatan, kelurahan, pengelola kawasan, pelaku usaha, dan masyarakat, serta mendorong pengurangan dari sumber dan pemanfaatan sampah menjadi energi.
“Sampah tidak semata beban lingkungan, tapi berpotensi menjadi sumber daya,” kata Amsakar.
Setelah persetujuan, pimpinan DPRD dan Wali Kota menandatangani berita acara. Ranperda selanjutnya akan dikoordinasikan ke Gubernur Kepri untuk registrasi. (ria fahrudin)





