BERITABATAM.COM, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengungkap dugaan jaringan peredaran ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam dan permukiman di Batam pada Minggu malam hingga Senin pagi, 18-19 Oktober 2026.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 17 orang terdiri dari 10 laki-laki dan 7 perempuan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.
Awalnya petugas mendapat informasi soal dugaan penyalahgunaan narkotika di THM. Saat penindakan sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan 12 butir ekstasi di ruang VIP yang dikuasai seorang pengunjung.
Dari pengembangan, polisi mendalami peran IR yang diduga menjual ekstasi kepada EN dan MO, serta KE sebagai pemasok.
Polisi juga menelusuri dugaan jalur pasokan yang melibatkan MA yang disebut berada di lapas, dan AN warga negara Malaysia.
Total barang bukti yang diamankan yakni 66 butir ekstasi, 15 unit ponsel, dan satu unit sepeda motor. Hasil tes urine, 13 orang positif ekstasi, dua negatif, dan dua lainnya belum diperiksa. (ria fahrudin)





