BERITABATAM.COM, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dalam surat presiden (Surpres) nomor R57/Surpres/09/2026 mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri tertanggal 30 September.
Pengusulan ini secara langsung menggeser posisi Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Hal ini disampaikan langsung Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di gedung DPR RI Kamis, 1 Oktober 2026.
“Kami sudah mendapat Surpres (Surpres) dari Presiden Prabowo tentang usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Maka tadi pagi kami sudah rapat Bamus,” jelasnya.
Presiden Prabowo menunjuk calon tunggal Komjen Pol. Suyudi Ario Seto yang sejak tahun lalu menjabat sebagai Ketua Badan Narkotika Nasional.
Dalam keterangan lebih lanjut Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan penggantian kedudukan Kapolri memang sudah waktunya. Pemberhentian terhadap Listyo Sigit Prabowo dilakukan secara terhormat.
“Dengan terhormat karena sudah waktunya,” Jelas Puan Maharani pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Terkait kemungkinan bergabungnya Listyo Sigit dengan kabinet Prabowo, Puan menekankan jika hal tersebut menjadi hak prerogatif Presiden.
“Apakah akan bergabung atau tidak, itu nanti bisa ditanyakan kepada Presiden karena itu hak prerogatif Presiden,” jelasnya lebih lanjut.
Diketahui, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dilantik menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) pada 27 Januari tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo.
Pelantikan tersebut menggantikan posisi Jenderal Polisi Idham Azis, yang seharusnya baru berakhir di tahun 2029. (***)





