BERITABATAM.COM, Batam – Polri tegas larang seluruh personel gunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan maupun luar kedinasan.
Kebijakan tertuang dalam SE Kapolri No SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Menindaklanjuti, Polda Kepri tegaskan komitmen laksanakan dan pastikan seluruh personel patuhi ketentuan sebagai upaya perkuat disiplin, jaga kesehatan, serta tingkatkan integritas dan profesionalisme.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei katakan kebijakan bentuk perhatian pimpinan terhadap kedisiplinan dan kualitas SDM Polri, sekaligus jaga lingkungan kerja sehat profesional.
“SE Kapolri ini pedoman wajib dipatuhi seluruh personel tanpa terkecuali. Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan bagian dari disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Setiap personel harus mampu jadi teladan,” ujar Kabid Humas.
Larangan tidak hanya bagi anggota Polri, tapi juga atur penggunaan vape oleh tamu maupun pengunjung selama di lingkungan kerja kepolisian. Pengunjung yang bawa vape wajib matikan dan simpan selama berada di lingkungan tersebut.
Salah satu perhatian penerbitan kebijakan adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika. Cairan atau cartridge vape secara kasat mata sulit dibedakan antara cairan biasa dengan yang mengandung atau terkontaminasi zat narkotika.
Selain aspek narkotika, juga dari sisi kesehatan karena penggunaan vape berpotensi dampak negatif bagi pengguna maupun orang sekitar.
Personel terbukti melanggar dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, baik mekanisme disiplin PP No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri maupun Kode Etik Profesi Polri Perpol No 7 Tahun 2022.
Ketentuan berlaku menyeluruh mulai Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
“Kami ingatkan seluruh personel Polda Kepri dan jajaran pahami serta patuhi. Jangan sampai ada pelanggaran yang justru cederai kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Disiplin harus dimulai dari diri sendiri,” tegasnya.
Melalui implementasi kebijakan, Polda Kepri komitmen dukung langkah Kapolri wujudkan Polri semakin disiplin, sehat, berintegritas, dan profesional.
Kabid Humas juga imbau masyarakat jaga komunikasi dan sinergi dengan kepolisian. Jika temukan gangguan Kamtibmas atau butuh bantuan, hubungi Layanan Polisi 110 tersedia 24 jam bebas pulsa. (ria fahrudin)





