BERITABATAM.COM, Batam – Notaris Anugrah mengatakan sumber data yang dijadikan acuan untuk pembuatan akta notaris no 9 PT Activa Marine Industries (PT AMI) dari terdakwa Rustam.
Hal ini disampaikan Anugrah yang menjadi saksi dalam perkara pemalsuan dan keterangan palsu untuk akta notaris yang dijadikan terdakwa Rustam dan Roliati untuk menguras dan menguasai PT AMI.
Pernyataan Anugrah ini merupakan jawaban dari pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Irpan Lubis yang ingin mengetahui data yang dimasukkan saksi dalam akta notaris tersebut.
“Untuk orang-orang yang berkepentingan dan yang ada dalam akta itu, semuanya ada dan hadir. Cuma data diperoleh dari Rustam,” ujar Anugrah di PN Batam, Selasa, 29 Juli 2025 sore.
Lalu, Ketua Majelis Hakim menanyakan lebih dalam untuk kalimat yang berisikan ahli waris Lim Siang Huat, Direktur PT AMI yang tidak diketahui keberadaannya yang tertuang dalam akta notaris nomor 9?
“Itu dari Rustam,” jawab Anugrah dengan tegas sembari menjelaskan mengenai proses dalam pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS) PT AMI setelah meninggal dunia Direktur perusahaan, tidak seperti rapat biasa yang ada untuk memimpin rapat.
Anugrah menjabarkan proses RUPS itu sesuai tahapannya, yakni setelah data yang diterima dari terdakwa Rustam, dimasukkan kedalam akta notaris tersebut.
Lalu, poin-poin penting dituangkan kedalam akta notaris, semua pihak yang berkepentingan diundang dan dikumpulkan.
“Tidak ada yang memimpin rapat dalam RUPS itu,” katanya. Dalam rapat itu, katanya, sebagai notaris, dirinya membacakan poin-poin yang ada dalam akta dihadapan para pihak.
Mendengar pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim menanyakan, apakah Komisaris PT AMI, Lim Siew Lan yang merupakan warga negara Singapura didampingi oleh penterjemah?
“Tidak ada yang mulia,” jawab Anugrah seraya mengatakan meskipun tidak menyiapkan penterjemah, dirinya dan terdakwa Rustam yang menjelaskan dengan menggunakan bahasa ingris kepada Komisaris PT AMI tersebut.
“Jadi dijelaskan dengan bahasa seadanya untuk menjelaskan isi dari akta notaris tersebut,” tanya Irpan Lubis yang dibenarkan oleh saksi notaris Anugrah.
Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa Rustam dan Roliati menghadirkan empat saksi. Adapun keempat saksi tersebut yakni Darmanto staf notaris almarhum Azlan, Notaris Anugrah, Bambang karyawan PT AMI dan salah satu staf dari terdakwa Rustam.
Keemapat saksi yang dihadirkan ini diperiksa secara bersamaan, atau tidak dipisahkan. Dan kuasa hukum terdakwa, akan menghadirkan saksi ahli untuk sidang berikutnya.
Menyikapi mengenai sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa ini, Bottor Erikson Pardede, kuasa hukum ahli waris Direktur PT AMI, Dewi menegaskan keterangan yang diberikan saksi tidak ada yang baru.
“Keterangannya tidak ada yang baru. Masih sama dengan pada sidang dalam kasus dan perkara sebelumnya yang dijalani kedua terdakwa. Dan keterangan itu, tidak mampu untuk menyelamatkan terdakwa dari jeratan hukum,” ujar Pardede usai persidangan.***




