BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang.
Rapat tersebut dengan agenda Penyampaian pidato Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kota Tanjungpinang, Tahun Anggaran 2025, Rabu 6 Agustus 2025 di Ruang Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang.
Diawal pidatonya Wali Kota Lis menyampaikan sebagaimana diketahui bahwa APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan bersama, dan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Namun dalam pelaksanaannya di tahun berjalan ditemui beberapa hal yang melatar belakangi dilakukan perubahan atas APBD tersebut, yang diformulasikan ke dalam perubahan KUA serta perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD sampai dengan kesepakatan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025″, ucap Lis.
Selanjutnya Lis juga sampaikan Nota Keuangan pada Pendapatan Daerah Ranperda Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2025.
“Adapun target pendapatan daerah pada Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp.1.077.243.933.442,64 yang memuat Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.284.084.465.354,64, transfer sebesar Rp.781.768.709.989,00, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.11.390.758.099,00, dan selanjutnya untuk belanja daerah Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp.1.088.152.243.497,05, serta untuk pembiayaan daerah pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp.10.908.310.054,41″, jelas Lis.
Lis juga mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang telah hadir bersama untuk membahas terkait Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2025.
“Kami berharap agar Rancangan Peraturan Daerah ini dapat dibahas dengan baik, dan secara komprehensif serta dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah,”, harap Lis. (ria fahrudin)




