BERITABATAM.COM, Batam – Petugas Bea Cukai Batam mengunggah video di akun resmi media sosial mereka di platform TikTok pada Kamis, 13 November 2025.
Dalam vidio itu mereka menjelaskan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Batam kini dapat mengirim barang ke luar daerah tanpa dikenakan biaya masuk dan Pajak Penghasilan (PPh).
Menurut penjelasan dalam video tersebut, Batam berstatus kawasan bebas, sehingga barang yang keluar dari pulau ini ke wilayah Indonesia lain diperlakukan seperti barang impor.
Secara umum, barang kiriman tersebut akan dikenai biaya masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan PPh.
Namun, bagi UMKM yang telah terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindak) Batam, pemerintah memberikan fasilitas khusus, hanya PPN yang harus dibayar.
Fasilitas ini bertujuan mendukung pertumbuhan UMKM Batam agar dapat bersaing di pasar nasional.
Petugas Bea Cukai juga menegaskan bahwa dengan mendaftar di Disprindak, pelaku usaha dapat menikmati kemudahan tersebut dan memfokuskan sumber daya pada pengembangan produk.
Bagi yang belum memiliki usaha di Batam, ajakan disampaikan untuk segera mendaftarkan diri di Disprindak guna memperoleh Surat Keterangan Bebas PPN.
Dengan surat tersebut, proses pengiriman barang ke luar daerah tidak akan terhalang biaya masuk atau PPh.
Untuk diketahui, Bea Cukai Batam berkomtmen akan terus menyiarkan informasi terkait regulasi kepabeanan melalui media sosial untuk mempermudah akses informasi bagi para pelaku usaha. (ria fahrudin)




