BERITABATAM.COM, Batam – Anggota DPR RI Komisi III Bidang Hukum, Rizki Faisal (Partai Golkar Dapil Kepri), menyoroti kasus pemukulan dan pengeroyokan terhadap Sukarman, supir lori asal Tanjungpinang, yang dilakukan oleh 5 oknum petugas Bea Cukai Batam di Pos Bea Cukai Pelabuhan Telaga Punggur.
Legislator tersebut mendesak Polresta Barelang khususnya Unit V Satreskrim untuk mengusut kasus secara tuntas dan menangkap seluruh pelaku tanpa terkecuali.
Pernyataan ini disampaikannya melalui sambungan WhatsApp pada hari Minggu 15 Februari 2026.
“Saya mendesak agar Polisi menangkap seluruh pelaku yang memukul dan mengeroyok korban. Proses hukum harus dilakukan sesuai Pasal 262 UU 1/2023 tentang Pengeroyokan dalam KUHP baru,” ujar Rizki Faisal.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
Rizki Faisal menyampaikan telah menerima informasi bahwa keluarga korban tidak bersedia berdamai dan akan melanjutkan kasus.
Ia menekankan agar penyidik bertindak profesional, cepat, dan transparan.
“Proses hukum harus dilanjutkan hingga persidangan untuk memberikan efek jera. Hukum harus tajam ke atas dan bawah, jangan biarkan pelakunya melenggang bebas. Berikan keadilan bagi korban,” tegasnya dengan nada geram.
Saksi kasus, Andi, yang juga telah memberikan keterangan di Unit V Satreskrim Polresta Barelang, mewakili keluarga korban menyatakan perkara akan tetap dilanjutkan.
Laporan dan surat keterangan pemeriksaan (LP) telah diterima oleh penyidik.
“Kami sedang menunggu perkembangan kasus yang sudah ditangani oleh pihak penyidik,” ujar Andi. (ria fahrudin)




