
![]() |
Ilustrasi : Ini Alasan Puluhan Calon TKI Gagal Berangkat ke Kalimantan |
NUSA TENGGARA TIMUR – Beritabatam.com | Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mencegah upaya keberangkatan 20 orang calon tenaga kerja ilegal ke Kalimantan. Mereka rencananya akan bekerja di sektor perkebunan sawit di Pulau Borneo.
“Kami cegah keberangkatan 20 orang calon tenaga kerja ilegal ini, karena tidak sesuai dengan prosedur untuk dipekerjakan sebagai tenaga kerja pada perusahaan kelapa sawit di Kalimantan,” jelas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Kamis (7/1/2021).
Menurutnya, sebanyak 20 orang calon tenaga kerja itu masing-masing berinisial YT (18), YA (21), AM (36), AT (28), DYK (21), SB (25), 0B (30), NBK (41), LB (20), YH (36), AT(34), BDS (20), SN (37), CMR (22), NT (18), MSBK (39), MNT (25), DS (24), PSF (33) dan YEM (21).
Rishian Krisna Budhiaswanto mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari anggota Polwan bernama Bripda Misela bahwa saudara laki-lakinya Christifron Megahan Robeis, yang berasal dari kabupaten Timor Tengah Selatan telah direkrut oleh YFF untuk dipekerjakan di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT KLS. Atas informasi tersebut anggota Unit Jatanras Subdit 3 Ditreskrimum mengamankan YFF saat membeli tiket kapal di salah satu agen perjalanan di Kuanino, Kota Kupang.
“Dari hasil interogasi pada saat itu, 20 orang tersebut sedang ditampung sementara di sebuah indekos yang beralamat di Kelurahan Sikumana. Berdasarkan informasi tersebut Anggota Subdit 3 dan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur bersama saudara YFF sebagai perekrut berangkat menuju indekos tempat ditampungnya ke 20 orang yang direkrut tersebut,” katanya.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan 20 orang tersebut beserta tiga anak kecil yang merupakan keluarga salah satu calon tenaga kerja. Ketiga anak ini ingin diboyong juga ke Kalimantan oleh orang tuanya.
“Pada saat itu didapati fakta bahwa ke 20 orang tersebut akan diberangkatkan ke Kalimantan untuk dipekerjakan di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit bernama PT. Bahaur Era Sawit Tama, tidak sesuai dengan keterangan perekrut yang mengatakan bahwa Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT KLS. Perekrut sendiri tidak bisa menunjukkan Surat Tugas atau Surat Penunjukkan dari Perusahaan untuk merekrut tenaga kerja, serta tidak bisa menunjukkan keterkaitan antara PT KLS dan PT Bahaur Era Sawit Tama, dan perekrut juga tidak menunjukkan dokumen–dokumen lain yang berkaitan dengan kontrak atau surat perjanjian kerja antara 20 orang yang mau diberangkatkan tersebut dengan pihak PT atau perusahaan,” tambah Krisna. (Merdeka.com)