BERITABATAM.COM, Anambas – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepulauan Anambas bergerak cepat menyusun rekomendasi LKPJ Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2025.
Ketua Pansus, Ayub, memimpin langsung konsultasi ke DPRD Kota Batam pada Rabu, 15 April 2026.
Langkah ini diambil agar rekomendasi yang disusun tepat sasaran dan tidak sekadar formalitas.
Tujuannya memastikan setiap poin benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.
Sebelumnya, tim Pansus juga telah berkonsultasi ke Jakarta. Dari pertemuan itu, muncul sejumlah poin penting.
Salah satunya penyesuaian kebijakan belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam pembahasan ditekankan bahwa pemerintah daerah dan DPRD harus melakukan perhitungan matang dan komprehensif.
Ini penting agar kebijakan tidak berdampak negatif pada pelayanan publik maupun kebutuhan masyarakat luas.
“Dengan koordinasi dan konsultasi, maka akan ada hasil yang baik untuk dibawa ke pemerintah pusat,” tegas Ayub.
Pansus DPRD Anambas menegaskan bahwa setiap rekomendasi harus menjaga keseimbangan antara kepatuhan regulasi dan keberlangsungan program pembangunan daerah.
Melalui konsultasi lintas daerah ini, rekomendasi LKPJ diharapkan kuat secara regulasi sekaligus responsif terhadap kondisi riil masyarakat Kepulauan Anambas. (ria fahrudin)




